Kamis, 4 Juli, 2024
Ilustrasi pencabulan (foto: net)

Ilustrasi pencabulan (foto: net)

AMBON, MENITINI.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama P2TP2A Kota Ambon melakukan pendampingan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD), korban tindak pidana persetubuhan dengan terduga pelaku oknum anggota Polri, berpangkat Bripka, berinisial SR.

Pendampingan korban dilakukan Personil Binmas, Unit PPA, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang diwakilkan oleh Kasi Humas, IPDA Janete Luhukay, KBO Binmas, IPDA S.Taberima, dan P2TP2A Kota Ambon, dihadiri Reta Purba.

“Kemarin, Jumat 31 Mei 2024, kami telah melakukan pendampingan kepada korban persetubuhan anak dibawah umur,” kata Luhukay, Sabtu (1/6/2024).

Dari pendampingan itu, pihak PPA menyampaikan kepada orang Tua dan keluarga korban, bahwa kasus ini dilanjutkan sampai proses persidangan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

BACA JUGA:  Ditpolair Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster

Kami dari pihak kepolisian terus mengawal kasus ini sampai tuntas, untuk korban tetap semangat jalani aktivitas, ucap Luhukay. 

“Dikatakan, kami telah menyampaikan kepada pihak kuluarga korban bahwa perintah Kapolresta untuk memproses dan menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara Pidana Maupun Kode etik, dengan tidak memandang bulu,” tegasnya.

Pendampingan yang dilakukan, bagian dari kehadiran negara untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum kepada pihak keluarga.

“Jadi selain memastikan keadilan hukum bagi korban, juga untuk menguatkan korban dan keluarga secara pisikologi. Dan ini juga bagian dari kehadiran negara memberikan perlindungan terhadap korban. Dan kita, dari Unit PPA Polresta akan turun mengecek kondisi korban secara berkala,” sebut Luhukay. (M-009)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Patroli Gabungan Kepolisian Dapat Apresiasi Warga Kota Ambon