Jumat, 22 November, 2024

Kapolri: Proses Tersangka Penendang Sesajen di Semeru

kapolri bersama gubernur koster
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersma Gubernur Bali Wayan Koster, Kapolda Bali Irjen Putu Danu Jayan, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, saat tinjau Pelabuhan Benoa Bali, Sabtu (15/1/2022). (MENITINI/M-006)

DENPASAR, MENITINI-Kapolri Jenderal Sulistyo Prabowo mengatakan, tersangka Hadfana (HF) yakni pria yang menendang sesajen di Lereng Gunung Semeru agar segera diproses secara hukum lebih lanjut. Hal ini disampaikan Kapolri saat melakukan kunjungan ke Pelabuhan Benoa Bali, Sabtu (15/1/2022).

Usai memantau aplikasi karantina monitoring presisi, Kapolri berkesempatan untuk memberikan keterangan pers terkait sejumlah isu hangat di Indonesia terutama yang berhubungan dengan kasus hukum. Terkait kasus HF, penendang sesajen di Semeru, Kapolri meminta agar bisa diproses lebih lanjut.

“Mekanismenya yang harus kita lihat. Apakah ini menjadi salah satu kasus yang harus diproses secara hukum lebih lanjut, atau bisa juga masuk dalam kasus yang bisa diproses secara restorasi justice,” ujarnya.Â