JAKARTA,MENITINI.COM-Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana memberikan tanggapan terhadap laporan terdakwa Haris Azhar Dkk terkait dengan 5 orang jaksa yang menyidangkan perkara Haris Azhar. Ia mempersilakan terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun, karena hal itu merupakan hak dari terdakwa.
Dalam keterangan resminya, Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan informasi dan surat yang diterima, dalam sidang pada Senin 29 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan atau menyampaikan Surat Nomor: 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor: 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023 atas nama kuasa hukum saksi Luhut Binsar Pandjaitan (JUNIVER GIRSANG & PARTNERS) yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 202/Pid.sus/ 2023/PN.Jkt.tim, serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut Umum.
Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa hal diantaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan, karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI.
Oleh karena itu, tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan, sehingga hal tersebut tidak dapat dibolak-balikan. Dalam surat tersebut juga disampaikan, bahwa saksi bersedia hadir pada Kamis 08 Juni 2023. (M-011)
- Editor: Daton