Kamis, 28 November, 2024

Kasus Asuransi Jiwasraya, Terdakwa PT. Corfina Capital Dituntut Denda Segini

ilustrasi palu hakim
ilustrasi

alam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penutut meminta pengadilan menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa PT. CORFINA CAPITAL, yaitu, dalam perkara tindak pidana korupsi, membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, membayar denda sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima milyar rupiah).

Dengan ketentuan dalam hal Korporasi (Terdakwa PT. CORFINA CAPITAL) tidak membayar pidana denda tersebut, maka harta kekayaan milik Korporasi PT. CORFINA CAPITAL dirampas yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.

Dalam hal penjualan harta kekayaan milik Korporasi PT. CORFINA CAPITAL yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Suryanto Wijaya selaku Presiden Komisaris PT. CORFINA CAPITAL sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 (enam) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa PT. CORFINA CAPITAL berupa perampasan kekayaan Terdakwa PT. CORFINA CAPITAL untuk Negara senilai management fee yang telah diterima sebesar Rp17.021.465.251,66 (tujuh belas milyar dua puluh satu juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh satu rupiah enam puluh enam sen).

Pencabutan izin usaha produk reksa dana yaitu Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) dan Reksa Dana Corfina Equity Syariah (CES). (RLS)