JAKARTA,MENITINI.COM- Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Pada hari Senin (10/3), Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi guna memperkuat bukti dalam kasus yang menjerat tersangka TWN dan beberapa pihak lainnya.
Lima saksi yang diperiksa adalah:
- SSY – Direktur PT Gerbong Cahaya Utama
- GPS – Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses
- RT – VP Sales Marketing Samora Group
- RQ – Factory Manager PT Andalan Furnindo
- RK – Head of Legal PT FKS Group Makassar Tene periode 2015-2016
Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi pemberkasan dan menguatkan bukti dalam penyidikan. Dugaan korupsi dalam kasus ini diduga melibatkan berbagai pihak yang berperan dalam kebijakan serta proses importasi gula yang terjadi pada rentang waktu 2015 hingga 2016.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hingga saat ini, penyidik terus mengumpulkan bukti dan menggali keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
Perkembangan terbaru mengenai sidang kasus ini di Pengadilan akan terus dipantau. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan ekonomi nasional.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa tebang pilih.