Kamis, 4 Juli, 2024

Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat menemui aksi massa dari HMI Cabang Ambon. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM-Kasus dugaan korupsi pada pengelolaan ratusan Ruko milik Pemerintah Provinsi Maluku di Pasar Mardika, kini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Statusnya masuk penyelidikan.

Dugaan korupsi pengelolaan Pasar Mardika oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) tahun 2022 – 2023 ini, awalnya ditangani Direktorat Kriminal Kusus Polda Maluku, setelah dilaporkan Pansus DPRD Maluku itu.

Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat menemui aksi massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, mengaku kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan, dan sedang berproses.

“Mulai minggu depan sudah ada agenda pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk diperiksa. Jadi itu yang perlu kami sampaikan, dan kami berharap kawan-kawan bisa ikut mengawal, dan kami akan menyampaikan setiap perkembangannya,” ujar Ardy saat menerima massa, Kamis (6/6/2024).

BACA JUGA:  RSU Bakti Rahayu Gandeng Sejumlah Lembaga Lakukan Aksi Amal Operasi Bibir Sumbing

PT. BPT dipimpin oleh Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe. Dia diduga sebagai otak dibalik kasus korupsi pada pengelolaan sewa Ruko Pasar Mardika.

HMI Cabang Ambon menggelar aksi demo di depan kantor Kejati Maluku, Kamis (6/6/2024) salah satunya menyoroti penanganan kasus dugaan tindak pidana  korupsi 140 Ruko Pasar Mardika. 

Pendemo yang dipimpin oleh Syahrul Solissa itu mendesak Kejati Maluku untuk segera memeriksa pihak Pengelola PT. BPT terkait dugaan korupsi pengelolaan Ruko Pasar Mardika. Pendemo  dikawal ketat oleh pihak Kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

“Pansus yang dibentuk DPRD Maluku sebelumnya menemukan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang menempati Pertokoan Ruko Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT BPT sebesar Rp 18.840.595.750,” kata Syahrul.

BACA JUGA:  Dua Kasus Dugaan Korupsi Seret Nama Penjabat Gubernur Maluku 

Sementara PT BPT hanya menyetor ke kas Daerah sebesar Rp5 Miliar. Diduga kuat terdapat indikasi korupsi.

“Karena itu kami mendesak Kejati Maluku segera menuntaskan kasus tersebut,” tegas masa pendemo  dalam orasinya. (M-009)

  • Editor: Daton