JAKARTA,MENITINI.COM-Pelaku penembakan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di perairan Malaysia telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan di negara tersebut. Kasus penembakan WNI di Malaysia ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025) menegaskan bahwa pihak Malaysia telah mengambil langkah hukum yang diperlukan.
“Kasus ini telah ditangani oleh Pemerintah Malaysia, dan langkah hukum telah diambil terhadap mereka yang diduga bersalah, termasuk aparat keamanan yang terlibat. Saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP),” ujar Yusril.
Yusril juga menekankan bahwa Pemerintah Malaysia telah merespons permintaan Indonesia untuk memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam insiden ini. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati jalannya proses hukum di Malaysia.
“Tidak ada lagi yang perlu diragukan. Pemerintah Malaysia telah mengambil langkah hukum, baik terhadap korban maupun pelaku. Kita harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” tambahnya.
Peristiwa penembakan ini terjadi di perairan Tanjung Rhu, Malaysia, pada 24 Januari 2025, dengan lima WNI menjadi korban. Dua di antaranya meninggal dunia akibat insiden tersebut. Hingga kini, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) masih melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa enam anggota Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang diduga terlibat. Mereka dikenai tuduhan berdasarkan pelanggaran Akta Senjata Api 1960.
- Editor: Daton