KLUNGKUNG,MENITINI.COM- Kasus perundungan yang terjadi di area parkir Pura Jagatnatha, Klungkung, masih menjadi sorotan. Dua dari empat tersangka, GAP (21) dan PDP (18), kini telah diamankan di Mapolres Klungkung. Perundungan ini diduga dipicu oleh konflik pribadi antara tersangka dan korban, NPY (14), yang mengaku telah dijual kepada pria hidung belang oleh para pelaku.
Kasus ini juga mengungkap keberadaan geng “Team Golemz,” yang beranggotakan 24 remaja dan dipimpin oleh GAP. Mirisnya, sebagian besar anggotanya diketahui telah putus sekolah dan berasal dari keluarga yang kurang harmonis, menyoroti adanya permasalahan sosial yang lebih dalam.
Dalam konferensi pers di Mapolres Klungkung, Senin (10/3), Kapolres Klungkung AKBP Alfons W. P. Letsoin bersama Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, Kasi Humas AKP Agus Widiono, serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa menjelaskan kronologi kejadian. Kedua tersangka yang telah ditahan tampak mengenakan seragam oranye dan berusaha menutupi wajah mereka dengan masker.
Kapolres menerangkan bahwa kejadian ini bermula ketika korban mengadu kepada ibunya terkait dugaan eksploitasi yang dialaminya. Sang ibu kemudian menghubungi tersangka untuk meminta klarifikasi. Pertemuan diatur pada Jumat (28/3/2025) pukul 00.10 WITA di parkiran Pura Jagatnatha Klungkung. Sayangnya, pertemuan ini justru berujung pada aksi kekerasan terhadap korban oleh GAP dan teman-temannya, yakni NS (17), PDP (18), dan KY (17).
Tak hanya melakukan kekerasan fisik, NS juga merekam aksi tersebut menggunakan ponselnya. Video itu kemudian dikirim ke GAP, diedit, lalu disebarkan ke grup WhatsApp “Team Golemz.” Keberadaan geng ini baru terungkap setelah polisi memeriksa ponsel para tersangka. Kendati demikian, GAP membantah bahwa grup tersebut sengaja dibuat untuk membully korban, mengklaim bahwa grup itu hanya untuk pertemanan.
Akibat perbuatannya, GAP dan PDP resmi ditahan di Mapolres Klungkung, sementara dua tersangka lainnya, NS dan KY, tidak ditahan karena masih di bawah umur. Mereka dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, GAP dan NS juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Pentingnya Pengawasan Orang Tua dan Pendidikan dalam Mencegah Perundungan
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka serta bagaimana pendidikan memiliki pengaruh besar dalam membentuk karakter remaja. Fenomena geng remaja yang sebagian besar putus sekolah menunjukkan bahwa kurangnya perhatian dari keluarga dan sekolah bisa meningkatkan risiko perilaku menyimpang, termasuk kekerasan dan eksploitasi.
Para ahli menekankan bahwa lingkungan sosial yang sehat serta pendidikan karakter yang kuat dapat menjadi kunci utama dalam mencegah perundungan. Orang tua diharapkan lebih aktif dalam memantau aktivitas anak-anak mereka, terutama di era digital di mana penyebaran konten kekerasan dapat terjadi dengan sangat cepat.
Selain itu, sekolah dan pemerintah daerah juga harus lebih serius dalam memberikan edukasi tentang bahaya perundungan dan eksploitasi. Langkah-langkah preventif seperti bimbingan konseling dan pengawasan ketat terhadap anak-anak yang rentan terhadap pengaruh negatif perlu diperkuat.
Dengan meningkatnya kasus perundungan yang melibatkan remaja, diperlukan sinergi antara keluarga, sekolah, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja di Indonesia.
- Editor: Daton