Kebijakan Larangan Air Kemasan Kurang 1 Liter Tuai Kritik, Warganet Pertanyakan Kesiapan dan Dampaknya

ilustrasi
Ilustrasi botol kemasan air minum.

DENPASAR, MENITINI.COM, Kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster terhadap pelarangan botol kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran di bawah 1 liter menuai beragam respons publik. Salah satu yang cukup menjadi sorotan datang dari warganet yang mempertanyakan kesiapan dan dampak kebijakan tersebut terhadap berbagai elemen masyarakat.

Dalam unggahan di media sosial Facebook, seorang warganet dengan akun emanueldewataoja.edo menilai kebijakan itu sebagai langkah yang ekstrem. Ia mempertanyakan apakah Pemerintah Provinsi Bali sudah pernah melakukan simulasi atau uji coba kebijakan ini dalam skala besar.

Postingan akun Facebook emanueldewataoja.edo

“Apakah Pemprov Bali sudah pernah lakukan simulasi, atau uji coba misalnya dalam acara-acara besar yang melibatkan ratusan orang, lantas semua masing-masing membawa air dengan tumbler?” tulis warganet tersebut.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Badung Resmikan Teaching Factory Air Minum dalam Kemasan "Baliss" di Abiansemal

Ia juga mengangkat isu keberlanjutan ekosistem ekonomi yang selama ini bergantung pada botol plastik ukuran kecil, termasuk pemulung dan produsen. Menurutnya, alih teknologi dan skema transisi seharusnya menjadi bagian dari strategi pelaksanaan kebijakan.

“Apakah elemen-elemen terkait dalam mata rantai penggunaan kemasan botol plastik sudah punya skema yang sejalan dengan larangan Gubernur Koster? Misalnya proses alih teknologi oleh produsen, kehilangan mata pencaharian pemulung, perlakuan adil terhadap semua minuman kemasan botol plastik?” sambungnya.

Postingan tersebut juga diwarnai dengan banyak komenter dari warganet lainnya. Salah satu komenter yang ditulis akun Leksi Mambur mengatakan: “Keliru ee kaka kok air minum yg disasar… Padahal 99% produk olahan kita dibungkus dengan plastik..bukan hanya air minum… Tapi “1001” produk kita dikemas dengan plastik. Mesti yg jadi fokus pa Gubernur adalah penanganan limbah atau sampah plastik, mendorong daur ulang sampah plastik, dan sebagainya”.

Screenshoot komenter postingan oleh akun emanueldewataoja.edo

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 dan langkah-langkah turunannya terus mendorong pengurangan plastik sekali pakai. Larangan terhadap AMDK ukuran kecil dinilai sebagai bentuk komitmen lanjutan untuk melindungi lingkungan Bali dari timbunan sampah plastik, khususnya yang berakhir di laut dan tempat pembuangan akhir.

BACA JUGA:  Jelang Operasi Ketupat 2025, Polri Siapkan Ribuan Personel dan Posko Pengamanan

Namun, suara publik seperti ini juga membuka ruang diskusi tentang perlunya transisi yang inklusif dan mempertimbangkan seluruh aspek sosial dan ekonomi. (M-011)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami