Menurit Tuny, Kepala Wilayah Kecamatan memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati atau Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Mencermati eksistensi kecamatan sebagai perangkat daerah yang terletak di wilayah kabupaten dan kota, tentunya camat selaku kepala pemerintah kecamatan bertanggungjawab terhadap kelancaran roda pemerintahan kecamatan, dan di sinilah tugas dan kewenangan camat ditantang dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, maupun pembinaan kesejahteraan masyarakat.