BADUNG,MENITINI.COM-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mendeportasi warga negara Amerika Serikat berinisial JWH ke negaranya, Rabu (17/5/2023). Pria 26 tahun itu mengaku kehabisan uang dan tidak bisa mengurus izin tinggal hingga lebih dari 60 hari (overstay).
“Tindakan tegas ini diambil karena JWH telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Sabtu (20/5/2023).
JWH diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian. Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa JWH masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 Januari 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA). JWH memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 27 Februari 2023. Hasil pemeriksaan, JWH mengaku kehabisan uang untuk berlibur.
“Ketika akan memperpanjang izin tinggal, rekening yang bersangkutan dibekukan dan tidak ada saldo yang bisa digunakan. Untuk keseharian JWH meminta bantuan temannya untuk tempat tinggal dan makanan,” terang Sugito.
JWH dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan. Sementara untuk tiket penerbangan ditanggung sendiri oleh JWH.
“Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 17 Mei 2023 menggunakan penerbangan Eva Air BR256 (Denpasar-Taipei) dan dilanjutkan dengan penerbangan Eva Air BR16 (Taipei-Los Angeles) dan dilanjutkan dengan penerbangan United Airlines B706 (Los Angeles-Chicago),” ujar Sugito. (M-003)
- Editor: Daton