JAKARTA,MENITINI.COM-Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang barang sita eksekusi dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. Lelang yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV menggunakan sistem daring e-Auction (open bidding) di laman lelang.go.id.
Proses pelelangan dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik, dengan batas akhir penawaran pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server. Dari hasil lelang tersebut, sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya di PT Putra Asih Laksana terjual dengan nilai Rp37,86 miliar. Angka ini mengalami kenaikan Rp2,51 miliar dari nilai limit awal yang ditetapkan sebesar Rp35,36 miliar.
Eksekusi lelang ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 yang menguatkan putusan pengadilan sebelumnya terkait kasus Jiwasraya. Seluruh hasil lelang disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang pengelolaan barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
Keberhasilan lelang ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi. Selain itu, mekanisme pelelangan secara daring memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses eksekusi aset sitaan negara.
- Editor: Daton