JAKARTA,MENITINI.COM- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum BULOG dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional. Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini ditandatangani pada Selasa, (25/3/2025), di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
JAM Intel Reda Manthovani menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk implementasi dari ASTA CITA Kedua dalam 17 Program Prioritas Presiden yang berfokus pada swasembada pangan, energi, dan air. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penghentian impor beras mulai 2025, dengan target serapan 70 persen dari total 3 juta ton gabah yang telah dicanangkan oleh Badan Pangan Nasional.
Sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung ketahanan pangan, Kejaksaan Agung meluncurkan program “Jaksa Mandiri Pangan” yang memanfaatkan aset lahan hasil barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi maupun kejahatan lainnya. Pilot project program ini akan memanfaatkan 414 bidang tanah dengan luas total 3.301.524 m² di Kabupaten Bekasi, yang berasal dari kasus Asabri atas nama terpidana Benny Djokrosaputro. Lahan tersebut akan digunakan untuk budidaya padi guna memperkuat ketahanan pangan nasional.
JAM Intel menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi pangan, tetapi juga mengatasi monopoli di sektor pertanian yang kerap merugikan petani akibat praktik tengkulak. Dengan adanya sinergi antara Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, dan Perum BULOG, diharapkan kesejahteraan petani dapat lebih terjamin melalui sistem pengelolaan lahan yang lebih baik.
Dalam kerja sama ini, masing-masing pihak memiliki peran sebagai berikut:
- Kejaksaan Agung: Mengoordinasikan penyediaan lahan tanam.
- Kementerian Pertanian: Bertanggung jawab atas penyediaan bibit, sarana dan prasarana pertanian, serta pembinaan kelompok tani.
- PT Pupuk Indonesia: Mengoordinasikan penyediaan pupuk.
- Perum BULOG: Bertugas dalam pembelian hasil panen.
Selain itu, perjanjian ini mencakup pertukaran data dan informasi untuk deteksi dini terhadap potensi permasalahan hukum, kegiatan sosialisasi, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) guna mendukung keberhasilan program ini.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap program Jaksa Mandiri Pangan dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian swasembada pangan nasional,” ujar Reda Manthovani.
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia. Dengan sinergi berbagai pihak, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif bagi ketahanan pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.
- Editor: Daton