JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mengungkap praktik korupsi kelas kakap. Pada Sabtu (12/4/2025), penyidik menggeledah tiga lokasi di dua provinsi terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang mewah, antara lain dua unit mobil Mercedes-Benz, satu unit Honda CRV, dua unit sepeda motor Vespa, dan empat unit sepeda lipat merek Brompton.
Tak hanya melakukan penyitaan, penyidik juga memeriksa lima saksi, yaitu MBDH, tersangka MS, STF, tersangka WG, dan MSY. Dari pemeriksaan tersebut terkuak alur dugaan suap bernilai fantastis yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk upaya memengaruhi putusan perkara minyak goreng.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara tersangka AR dan tersangka WG. Dalam pertemuan itu, WG mengatakan bahwa perkara minyak goreng harus “diurus” agar tidak divonis berat, bahkan lebih dari tuntutan jaksa. WG juga menyinggung soal biaya yang disiapkan terdakwa korporasi, namun AR belum dapat menjawab dan harus berkonsultasi lebih dulu dengan kliennya.
Informasi itu diteruskan AR kepada tersangka MS, yang kemudian bertemu dengan MSY—Legal PT Wilmar—di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan. Di sana, MS menyampaikan bahwa WG bisa “membantu” perkara yang sedang berjalan. MSY menjawab bahwa sudah ada tim yang ditugaskan mengurus kasus tersebut.
Dua minggu berselang, WG kembali menghubungi AR dan mendesak agar perkara itu segera diurus. AR menyampaikan hal ini kepada MS, yang kemudian kembali bertemu MSY. Dalam pertemuan lanjutan, MSY menyebut bahwa pihak korporasi menyiapkan dana sebesar Rp20 miliar untuk mengupayakan putusan bebas.
Namun dalam pertemuan berikutnya di sebuah rumah makan di Kelapa Gading, Jakarta Timur, tersangka MAN menyatakan bahwa perkara tidak bisa diputus bebas, tetapi hanya ontslag (lepas dari tuntutan hukum). Ia juga meminta agar nilai suap dinaikkan tiga kali lipat, menjadi Rp60 miliar.
WG kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada AR, yang meneruskannya ke MS. MS lantas menghubungi MSY, dan MSY menyatakan kesanggupan menyiapkan dana dalam mata uang asing, yakni dolar Singapura atau dolar Amerika Serikat.
Tiga hari kemudian, MSY menghubungi MS dan mengatakan uang telah siap. MS memberikan nomor ponsel AR, dan tak lama kemudian, MSY bertemu AR di parkiran kawasan SCBD untuk menyerahkan uang. Dana itu kemudian dibawa oleh AR ke rumah WG di kawasan Sukapura, Jakarta Utara. Uang tersebut lalu diserahkan kepada MAN, sementara WG menerima “komisi” sebesar USD 50.000 dari MAN.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan MSY sebagai tersangka pada 15 April 2025. Ia dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka MSY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025. (M-011)
- Editor: Daton