JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (22/4/2024) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kedua tersangka tersebut adalah STY selaku CPI PT Timah Tbk. dan SR selaku CPI PT Timah Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut Sumedana. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Pelaku Penembakan Wanita di Badung Ditangkap, Terungkap Gunakan Mobil Mewah Plat Palsu
- Setelah Jabat Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana Gantikan R. Narendra Jatna Jabat Kajati Bali
- JAM-Pidum Kembali Setujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice
- Predator Seks "aliskamugemash" Banyak Makan Korban, Polisi: Silahkan Lapor, Identitas Dilindungi