Selasa 23 April 2024,
JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa (23/4/2024) kembali memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kelima orang saksi tersebut, kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, adalah APM selaku Inspektur Tambang, ALB selaku Inspektur Tambang, PC selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin, STY selaku CPI PT Timah Tbk, dan SR selaku CPI PT Timah Tbk.
“Kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” ujar Ketut Sumedana.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)
- Editor: Daton