JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Dalam keterangan resminya, Selasa (30/5/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut keenam terssangka tersebut adalah MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, AW selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika, NN selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Breaking News! Hendak Dibawah ke Tahanan, Bekas Kepala BPN Denpasar dan Badung Bunuh Diri di Toilet...
- Songsong Tahun Baru dan Galungan, DLHK Badung Serahkan Bantuan Sembako kepada Pekerja Sampah
- Waspada Penipuan Loker Lewat Medsos, di Klungkung Sudah Makan Korban
- Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Jateng Berhasil Tangkap Tersangka Korupsi