JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (17/7/2023) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya menyebut kedua saksi tersebut adalah W, selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur dan A selaku Bagian Marketing PT Bintang Komunikasi Utama.
Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan TPK atas nama Tersangka YUS dan TPPU atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita Kunjungi Booth Ford di GAIKINDO Jakarta Autoweek 2024
- Plt. Bupati Badung Hadiri Acara Gathering Forum TJSP
- Lomba Sambung Lagu Meriahkan HUT KORPRI dan PGRI di Jembrana
- Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judi Online
- Aturan Global dan Kerja Sama Multi Pihak, Kunci Mengatasi Polusi Plastik
Berita Terkait
- 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
- Sadis! Tolak Bersetubuh, Alim Tega Bunuh Kekasih dan Perkosa Lalu Buang di Ladang Ubi
- Perkara Impor Gula, Kejagung Sita Barang Bukti di PT SMIP
- Korupsi TWP AD, Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari Divonis 16 Tahun Penjara