JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Berkas yang dikembalikan merupakan hasil perbaikan.
“Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani, Jumat (16/9/2022) dikutip Medcom.id.
Kelima berkas tersebut ialah tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Menurut Agnes, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.
“Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti,” ujar dia.
Ia mengatakan berkas yang telah masuk dan diterima JPU kembali diteliti apakah sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa oleh penyidik. Apabila sesuai petunjuk Kejagung sudah dipenuhi, berkas akan dinyatakan lengkap.
“Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi,” kata Agnes.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf pada Jumat, 19 Agustus 2022. Setelah diteliti selama 14 hari, jaksa penuntut umum menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19) pada Kamis, 1 September 2022.
Sementara itu, Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi pada Senin, 29 Agustus 2022. Berkas Putri juga dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik pada Kamis, 8 September 2022.
Selanjutnya penyidik menunggu jaksa penuntut untuk meneliti berkas perkara apakah sesuai petunjuk dan dinyatakan lengkap atau (P-21). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jika berkas selesai diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 maka dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.
“Kalau sudah dikembalikan lagi dari penyidik ke JPU, diteliti kembali kemudian kalau dinyatakan lengkap maka P-21 yang diikuti dengan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka perkara,” kata Ketut.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
Sumber: Medcom.id
Berita Terkait
- Kapuspenkum Kejagung: Vonis Lepas Henry Surya pada Kasus KSP Indosurya, Kekeliruan Hakim dalam Mener...
- Kejagung Periksa Kabag Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma sebagai Saksi Perkara Perkeretaapian Meda...
- VIDEO Kejagung Kembali Sita Aset Yang Terafiliasi dengan Tersangka Surya Darmadi
- Jaksa Agung: Pendidikan Berbasis Digital Agar Dikembangkan dalam Rangka Menuju Kejaksaan Modern