JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.
Dua tersangka baru tersebut adalah MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta EC, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menemukan cukup bukti keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Modus Operandi Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan, MK dan EC diduga terlibat dalam berbagai skema manipulasi perdagangan minyak yang merugikan negara. Beberapa di antaranya:
- Manipulasi Harga – MK dan EC, atas persetujuan tersangka RS, membeli bahan bakar jenis RON 90 atau lebih rendah dengan harga setara RON 92, sehingga pembayaran impor BBM dilakukan dengan harga lebih tinggi dari kualitas sebenarnya.
- Blending Ilegal – MK memerintahkan EC untuk mencampur (blending) produk kilang RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax) di terminal PT Orbit Terminal Merak, lalu menjualnya dengan harga RON 92. Praktik ini menyalahi aturan pengadaan kilang dan bisnis utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Metode Pembayaran yang Merugikan – Para tersangka menggunakan metode pembelian spot atau penunjukan langsung, bukan metode term (jangka waktu), sehingga harga yang dibayarkan jauh lebih tinggi dari harga pasar.
- Mark-up Kontrak Pengiriman – MK dan EC menyetujui kenaikan biaya pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh tersangka YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, sehingga terjadi pembayaran fee ilegal sebesar 13-15%. Dana ini kemudian mengalir ke sejumlah pihak, termasuk tersangka MKAR dan DW.
Kerugian Negara Fantastis
Dugaan tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
- Kerugian akibat pemberian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun
- Kerugian akibat pemberian subsidi tahun 2023: Rp21 triliun
Penahanan Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, MK dan EC langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh penyidik Kejagung pada tanggal 26 Februari 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi di sektor energi, sekaligus menjadi pengingat bahwa tata kelola di perusahaan negara masih rentan terhadap praktik penyimpangan. Kejagung berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas para pelaku guna menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara.
- Editor:Daton