Perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka LCW alias WH telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. ((RLS/K.3.3.1)
Berita Terkait
- Kemenkominfo Gelar Pekan Literasi Digital untuk Ratusan Warga Kupang
- Kejari Bandar Lampung jadi Narasumber FGD 'Cegah Korupsi' pada PDAM Way Rilau, Bank Waway dan Bank S...
- Kejagung Periksa Lima Saksi terkait Perkara PT Waskita
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Satu Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkoti...