JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi, Rabu (06/04/2022) terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan dengan periode antara 2012 hingga 2019 dengan tersangka RARL.
Dua orang sakti tersebut adalah SHW dan RK. SHW merupakan Karyawan Swasta Ex Head of Priority Customer Distribution Division PT Danareksa Sekuritas. Sedangkan RK selaku Karyawan PT Danareksa Sekuritas Group 2 Unit Head Divisi Risk Management PT Danareksa Sekuritas. Keduanya diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019.
Berita Terkait
- Perkara Komoditas Timah, Kejagung Kembali Periksa 7 Orang Saksi
- Aset Berupa Tanah Terpidana Benny Tjokrosaputro Kembali Disita Eksekusi, Segini Luasnya
- Diduga Mabuk, Sekelompok Pemuda Saling Serang, Satu Terluka, Lima Motor Hancur
- Terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, Tanah Seluas 33,94 Hektare kembali Disita