Sesuai release yang diterima Berita Menitini.com, Kepala Pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebutkan saksi yang diperiksa yaitu AL selaku Direktur PT. Bumi Astra Mandiri. AL diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.
Sumedana juga menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI
Editor: Ton