JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Kembali memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS, Rabu (20/04/2022).
Dalam press release yang diterima redaksi Berita Menitini.com, Saksi-saksi tersebut adalah AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya, BR selaku Supply Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara, dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Berita Terkait
- Sebanyak 100 Link Judi Online Diblokir Tiap Minggu
- Hakim PN Ambon Menjatuhkan Vonis 9 Tahun Penjara Bagi Seorang Pelaku Pembunuhan BerencanaÂ
- Dugaan Keterlibatan Bupati Aru di Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Dinas PKP, Masih Menunggu Fakta S...
- Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut, Diserahkan ke Penuntut Umum K...