SOLO,MENITINI.COM-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengadakan diskusi ringan dengan Asisten Deputi (Asdep) Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Margareth Robin, Senin (23/05/2022) bertempat di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah.
Dalam diskusi tersebut, Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan menyebut bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI akan menganugerahi Parahita Ekapraya kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk apresiasi atas dikeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
“Ini merupakan langkah baru yang dilakukan oleh Kejaksaan bahwa penanganan bagi perempuan dan anak yang berperkara pidana harus ditangani secara benar, yang artinya harus dilakukan secara responsif dan berperspektif korban,” ujar Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan.
Berita Terkait
- UNODC Akui Restorative Justice Kejaksaan RI Salah Satu Terbaik Dunia
- Kejari Bandar Lampung jadi Narasumber FGD 'Cegah Korupsi' pada PDAM Way Rilau, Bank Waway dan Bank S...
- Mafia Tanah, Ini Perkembangan Kasus yang Sedang Ditangani oleh Kejagung
- Kunjungi Kejari Ogan Komering Ilir, Kejagung Soroti Sarana yang Minim