Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan menyampaikan bahwa kedepannya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI berkomitmen untuk membangun sinergi dengan Kejaksaan RI untuk memastikan proses penuntutan yang dilakukan harus menempatkan korban anak dan perempuan sebagai kelompok rentan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021.
“Kejaksaan RI, Kehakiman, Kepolisian, (dalam lingkaran Aparat Penegak Hukum) dan Kementerian Kesehatan adalah mitra utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dalam hal penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan.
Menurutnya, isu perempuan dan anak merupakan cross cutting issue atau isu lintas sektoral yang tidak dapat dikerjakan hanya oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Penanganannya harus dilakukan secara sinergis dan kolaboratif sesuai dengan peran dan fungsi yang dimiliki oleh kementerian/lembaga masing-masing.
Diskusi ringan antara Kapuspenkum Kejaksaan Agung dengan Asisten Deputi (Asdep) Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (rls/K.3.3.1)