JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 pada Kamis (7/9/2023).
Pelaksanaan penyitaan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang itu ditandai dengan pemasangan tanda penyitaan aset terhadap barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split, oleh GTS atas nama Tersangka TH, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
Adapun aset yang disita berupa 10 (sepuluh) bidang tanah dengan total luas 4.975 M2, yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Penyitaan aset tersebut memiliki hubungan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan PT Graha Telkom Sigma mengalami kerugian hingga Rp240 miliar.
Untuk diketahui, penyitaan aset dilakukan sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg Tanggal 9 Juni 2023 dan Surat Perintah Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Nomor: Print-100/Fd.2/06/2023 Tanggal 13 Juni 2023.
Penyitaan aset ini merupakan langkah signifikan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan. Proses penyidikan perkara saat ini sedang berlangsung di Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS dan Tim Penyidik bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, Tim Penyidik juga mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam upaya memberantas korupsi di semua sektor. Tindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi adalah bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum yang humanis dan memberantas korupsi di semua tingkatan. Kasus ini adalah salah satu bukti nyata dari kerja keras tim Penyidik dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (M-011)
- Editor: Daton