Kamis, 4 Juli, 2024

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, yang menyatakan bahwa koordinasi antar lembaga anti korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral. Ia menyampaikan jika KPK menangkap Jaksa, Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Tindak Pidana Pembalakan Liar

Tim Tabur Kejati NTT Kembali Tangkap DPO Kejari Kupang

Curi HP OPPO A38, Dani Angga Dapat Keadilan Restorative Justice

Modus Penipuan Pencet ‘Like’, Polri Tangkap WN Cina di Abu Dhabi

Dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Selasa (2/7/2024), Kejaksaan Agung menyampaikan pernyataan resminya terkait dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Yang pertama adalah sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu diminta melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid. Yang Kedua adalah selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

Hakim PN Ambon Jatuhkan Hukuman 3 Tahun Penjara kepada Terdakwa IL

Warga Keluhkan Sapi Berkeliaran di Jalan Nusa Dua Selatan

Ratusan Vila di Badung Tak Punya Izin, Mayoritas di Kuta Utara

Hujan Di Musim Kemarau, Waspada Potensi Cuaca Ekstrim Beberapa Hari Ke Depan

Ketiga Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK. Keempat Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah. Jika KPK menegarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kelima adalah, Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas-tugas di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, apalagi ketika Para Jaksa di KPK menjalankan tugas2 persidangan. Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan Para Jaksa yang bersidang.

"Demikian tanggapan resmi Kejaksaan Agung melalui Siaran Pers yang diterbitkan oleh Pusat Penerangan Hukum, agar pernyataan tersebut tidak menjadi polemik dan disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkas pernyataan tersebut.

  • Editor: Daton
    BACA JUGA:  Tim Penyidik Menahan Tersangka HM Selaku Perwakilan PT RBT dalam Perkara Komoditas Timah