SURABAYA,MENITINI.COM-Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap buronan kasus penipuan, Tjoeng Kristanto, di Gran Pakuwon Cluster Brisbane Blok JD 12, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (25/2) pukul 13.40 WIB.
Dalam keterangan tertulis Puspenkuk, disebutkan Tjoeng Kristanto merupakan terpidana kasus penipuan terkait pemesanan barang dengan pembayaran melalui bilyet giro (BG) atas nama Bank Internasional Indonesia (BII) dan Bank SBI Indonesia. Akibat aksinya, korban mengalami kerugian mencapai Rp7.848.717.720.
Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 688 K/PID/2016 tanggal 10 November 2016 telah menjatuhkan hukuman kepada Tjoeng Kristanto dengan amar sebagai berikut:
- Dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP;
- Dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun;
- Dibebankan untuk membayar biaya perkara.
Saat diamankan, Tjoeng Kristanto bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah ditangkap, ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. (M-011)
- Editor: Daton