JAKARTA,MENITINI.COM- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Tadjuddin Nur Kadir (71), seorang buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/2/2025) pukul 01.00 WIB di Cinere, Depok, Jawa Barat.
Tadjuddin, seorang pensiunan PNS, telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) tahun 2007. Ia terbukti menyalurkan dana senilai Rp4 miliar tanpa verifikasi kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Berdasarkan putusan MA Nomor 1075 K/Pid.Sus/2018, Tadjuddin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Saat ditangkap, ia bersikap kooperatif, sehingga proses berlangsung lancar. Kini, ia telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk menjalani hukuman.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
- Editor: Daton