Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

para tersangka korupsi pertamina
Para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

7 Tersangka yang Ditahan

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka, yaitu:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
BACA JUGA:  Kejagung Perkokoh Penegakan Hukum untuk Brantas Tambang Ilegal Demi Kelangsungan Lingkungan

Para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sebelum ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berbeda, di antaranya Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Modus Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah

Penyidikan mengungkap bahwa dalam periode 2018–2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, dalam praktiknya, tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan rekayasa dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang secara sengaja, sehingga minyak mentah dalam negeri tidak terserap dan berujung pada impor minyak mentah dan produk kilang.

BACA JUGA:  Tim Intelijen Kejaksaan Agung Amankan DPO Tersangka IB Atas Dugaan Korupsi

Fakta penyidikan juga menunjukkan adanya penolakan terhadap produksi minyak mentah dalam negeri dengan alasan yang direkayasa, sehingga minyak mentah Indonesia justru dijual ke luar negeri (ekspor). Sementara itu, kebutuhan dalam negeri dipenuhi melalui impor dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Selain itu, dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan adanya pemufakatan jahat antara pejabat Pertamina dengan broker untuk memenangkan pihak tertentu dalam tender dengan harga yang sudah diatur sebelumnya. Akibatnya, negara harus membayar lebih mahal untuk impor minyak mentah dan produk kilang.

Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian besar yang terdiri dari beberapa komponen berikut:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
  • Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun.
  • Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun.
  • Kerugian akibat pemberian kompensasi BBM tahun 2023: Rp126 triliun.
  • Kerugian akibat pemberian subsidi BBM tahun 2023: Rp21 triliun.
BACA JUGA:  Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi di Kota Tangerang Selatan

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung guna mengungkap aktor lain yang terlibat serta aliran dana hasil kejahatan tersebut. Publik menantikan langkah tegas pemerintah dalam menindak kasus korupsi yang berdampak besar terhadap perekonomian dan harga BBM dalam negeri.

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami