JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2/2024), Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI menyebutkan kedua saksi tersebut adalah CE selaku Pengusaha Emas peserta Lebur Cap PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) dan L selaku Pengusaha Emas peserta Lebur Cap PT Antam UBPP LM.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Begini Klarifikasi Kejagung Terkait Oknum Jaksa ‘Nakal’ di Kejari Sumenep
- Dua Orang Kembali Jadi Tersangka dalam Perkara Pertambangan Ore Nikel PT Antam
- Artis Sinetron Jadi Tersangka di Bali Gara-Gara Tiga Batang CoklatÂ
- Tim Tabur Kejagung dan Tim Intelijen Kejati Sumsel Amankan DPO Tersangka AAFH