JAKARTA,MENITINI.COM- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat (29/9/2023) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menyebutkan keempat saksi yang diperiksa tersebut adalah EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam, HKT selaku Pemilik Toko Emas, ACN selaku Pemilik Toko Emas dan JT selaku Direktur TM Cahaya Matahari.
Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)
- Editor: Daton