JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008 hingga 2018.
Kelima saksi yang diperiksa adalah:
- JHT, Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas.
- UP, Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya tahun 2019 hingga 2017.
- AYN, Direktur PT Pinancle Persada Investama.
- IAS, Direktur Operasional PT Corfina Capital.
- UR, Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan dan Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyeret tersangka IR. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Kasus Jiwasraya sendiri telah menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah akibat salah kelola investasi dan dugaan penyimpangan keuangan. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi mereka yang terbukti bersalah.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau oleh publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan pengelolaan investasi di Indonesia.
- Editor: Daton