Kejaksaan Agung Sita Rp565 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula

kejagung sita uang perkara gula
Gebokan uang hasil sitaan ditunjukkan kepada media saat konferensi pers, Rabu (25/2/2025) di Loby Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI. (Foto; Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp565.339.071.925,25 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Dalam keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Puspenkum), Rabu (25/2/2025) disebutkan, penyidikan terhadap kasus ini dilakukan berdasarkan beberapa Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, dengan sembilan tersangka yang terlibat. Para tersangka yang berasal dari berbagai perusahaan swasta diduga terlibat dalam penyalahgunaan kebijakan impor gula yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp578.105.411.622,47.

Modus Operandi

Dalam kurun waktu 2015-2016, Kementerian Perdagangan menerbitkan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan swasta untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Padahal, sesuai aturan, pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga seharusnya dilakukan dengan mengimpor langsung GKP melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

BACA JUGA:  Terkait Perkara Impor Gula, Kejaksaan Agung kembali Memeriksa 4 Orang Saksi

Selain itu, penerbitan izin impor dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait. Keputusan ini diduga melanggar prosedur dan berpotensi merugikan negara.

Para Tersangka dan Pengembalian Dana

Kesembilan tersangka yang terlibat dalam perkara ini adalah:

  1. TWN (Direktur Utama PT Angels Product) – mengembalikan Rp150,8 miliar
  2. WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo) – mengembalikan Rp60,9 miliar
  3. HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya) – mengembalikan Rp41,3 miliar
  4. IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry) – mengembalikan Rp77,2 miliar
  5. TSEP (Direktur PT Makassar Tene) – mengembalikan Rp39,2 miliar
  6. HAT (Direktur PT Duta Sugar Internasional) – mengembalikan Rp41,2 miliar
  7. ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas) – mengembalikan Rp47,8 miliar
  8. HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur) – mengembalikan Rp74,5 miliar
  9. ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama) – mengembalikan Rp32 miliar
BACA JUGA:  Jaksa Agung Terima Kunjungan Gubernur dan Wagub DK Jakarta, Bahas Pendampingan Hukum untuk Pembangunan

Total dana yang berhasil disita oleh penyidik mencapai Rp565,3 miliar. Uang tersebut saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri. (M-011)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami