DENPASAR, MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan 13,44 gram narkotika jenis sabu dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), pada Senin (3/10/2022). Kejaksaan memusnahkan barang bukti sabu dengan cara memasukkan butiran sabu didalam air berdetergen kemudian diblender.
Selain sabu, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari perkara pencurian seperti celengan bambu, pisau, kunci letter T. Perkara penganiayaan berupa sekop, pipa besi, golok, dan pipa besi dengan panjang 30 centimeter. Serta perkara pencabulan, dengan barang bukti berupa baju, rok, celana pendek, dan pakaian dalam. Pemusanahan dilakukan dengan cara dibakar, serta dipotong menggunakan mesin gerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Rizal Syah Nyaman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang terjadi sejak Juni hingga September. “Dimana, barang bukti terbanyak yang dimusnakan ialah kasus dari narkotika, dengan total 13 perkara,” ujarnya.
Rizal pun tidak memungkiri, sejak Januari 2022 hingga saat ini pihaknya sudah tiga kali melakukan pemusnahan dan barang bukti terbanyak selalu berasal dari perkara narkotika. Ia pun mengaku akan selalu menindak tegas kasus narkoba, serta menggalakan sosialisasi kepada para pelajar dan masyarakat.
“Kami sangat mendukung penuh perangi narkoba, supaya kasus ini bisa ditekan di Buleleng. Kami akan gencarkan lagi penyuluhan kepada anak-anak di sekolah, mahasiswa dan masyarakat, agar menjauhi narkoba, ” katanya. M-006