Gede Astawa mengatakan, perbuatan tersangka mengakibatkan BUMDes Ametha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp511 juta lebih.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajari menambahkan, untuk barang bukti berupa dokumen telah disimpan oleh jaksa penyidik Kejari Buleleng.
“Apabila dalam 20 hari ke depan Jaksa Penyidik belum menyelesaikan berkas perkara atau berkas belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, maka akan dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya. M-008