DENPASAR,MENITINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan beragam barang bukti seperti narkotika, senjata api, senjata tajam, minuman keras, handphone, hingga bong (alat isap sabu) dan timbangan elektrik.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
“Pemusnahan dilakukan setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dalam kurun waktu bulan Januari 2020 hingga bulan Desember 2021,” ucapnya, Rabu (19/1/2022) di Kejari Denpasar.
Berita Terkait
- Lagi, Bupati Giri Prasta Acc Hibah Rp 3,7 Miliar Untuk Banjar Pesanggaran di Kota Denpasar
- Disnaker Bali Akan Telusuri Kasus Dugaan Perdagangan Orang asal Bali di Dubai
- Tabrak Truk, Pemotor Tewas Mengenaskan di “Jalur Tengkorak” Denpasar-Gilimanuk
- Pemkot Makassar Buka Tender Pengolahan Sampah jadi Energi Listrik