DENPASAR,MENITINI.COM-Pasca pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka atas dugaan korupsi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada Warga Negara Asing beberapa waktu lalu, kini penanganan perkara itu akan memasuki agenda persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rudi Hartono mengatakan berkas perkara dugaan korupsi pembuatan KTP untuk WNA sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Denpasar beberapa hari lalu.
“Pasca pelimpahan ke PN Tipikor Denpasar, jadwal persidangan atas perkara ini pun telah diterbitkan. Persidangan perdananya akan digelar pada Selasa, 30 Mei 2023, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar,” ujar Kajari Denpasar, Kamis (25/5/2023).
Ia menerangkan ada 5 terdakwa, yaitu Mohammad Nizar Zghaib (MNZ) warga negara Suriah, Krynin Rodion (KR) warga negara Ukraina. Kemudian I Ketut Sudana (IKS) yang merupakan oknum tenaga honorer/ kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara (Denut).
Selanjutnya, IWS (I Wayan Sunaryo) yang merupakan Kelian Dusun Sekar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan. Terakhir, Nur Kasinayati Marsudiono, terdakwa perempuan yang merupakan penghubung antara Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion.
Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang terdiri atas anggota Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Bais TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023.
Hasil operasi itu ditemukan ada dua orang warga negara Suriah berinisial MNZ dan Ukraina berinisial KR yang memiliki KTP Indonesia dengan identitas palsu. Selain itu, keduanya ternyata juga memiliki kartu keluarga (KK), kartu ATM, dan bahwa mereka sedang dalam proses mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP). (M-003)
Editor: Daton