KLUNGKUNG,MENITINI.COM-Perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung, yang melibatkan tersangka Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa, semakin terang benderang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung telah melaksanakan tahap 2 terhadap perkara tersebut pada Senin (3/2/2025), yang melibatkan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam proses pelimpahan tersebut, tersangka I Kadek Sudarmawa turut dihadirkan dengan mengenakan rompi berwarna pink.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. L. B. Hamka, S.H., M.H, didampingi Kasi Intel, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, dan Kasi Pidsus Putu Iskadi Kekeran, menjelaskan bahwa dalam penyidikan ini, 12 nasabah BUMDes Kerta Laba yang diuntungkan telah bersedia mengembalikan kerugian negara dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp7 juta hingga Rp50 juta.
“Dua belas nasabah yang diuntungkan sudah mengembalikan uang dengan total nilai Rp277.623.000, yang kini digunakan sebagai barang bukti,” ujar Kajari Klungkung sambil menunjukkan tumpukan uang yang telah dikembalikan tersebut.
Namun, masih ada 4 nasabah lagi yang berhubungan keluarga dengan tersangka, yaitu istri, anak, kakak, dan ipar, yang jumlah pinjamannya mencapai ratusan juta rupiah. Kejaksaan Negeri Klungkung terus menunggu itikad baik dari keempat nasabah tersebut untuk mengembalikan uang yang telah dipinjam, karena jika sampai waktu persidangan tiba dan belum dikembalikan, bukan tidak mungkin akan ada penambahan tersangka.
“Ada empat orang lagi yang kami tunggu untuk mengembalikan uang karena jumlahnya besar. Jika sampai tahap persidangan mereka belum mengembalikannya, maka bisa saja kami tambah tersangka,” ujar Kasi Pidsus, Putu Iskadi Kekeran.
Kajari Klungkung juga menegaskan bahwa setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU, Kejari menargetkan perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu 10 hari dan memasuki tahap persidangan. Sementara itu, nasabah yang merasa diuntungkan diimbau untuk segera mengembalikan dana yang terlibat dalam kasus ini.
Tersangka I Kadek Sudarmawa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan berbagai modus, seperti merealisasikan kredit atas nama dirinya, istri, anak, dan kerabat terdekatnya melalui Unit Simpan Pinjam (UED), serta tanpa melalui verifikasi kredit dan tanpa jaminan yang sesuai. Selain itu, ditemukan pelelangan fiktif dan selisih harga dalam pengadaan peralatan air minum dalam kemasan (AMDK), serta tindak penunjukan kakak dan ipar sebagai distributor tanpa kewajiban membayar hasil penjualan.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana yang serius jika terbukti bersalah.