KLUNGKUNG,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), Kamis (13/7/2023). Selain narkotika jenis sabu seberat 60,36 gram, terdapat juga pakaian dan beras oplosan yang dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilangsungkan di halaman kantor Kejari Klungkung, dipimpin langsung Kajari Klungkung, Dr. Lapatawe B Hamka. Turut dihadiri Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Klungkung. Sekitar pukul 10.00 Wita, pemusnahan barang bukti dimulai dengan cara dipotong, dipukul menggunakan palu kemudian dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Dr. Lapatawe B Hamka menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan serangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-63. Barang bukti yang dimusnahkan dipastikan berasal dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Yakni perkara yang terjadi sepanjang Januari-Juli 2023.
Tak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini barang bukti yang dimusnahkan juga didominasi dari perkara kasus narkoba. Terdapat sebanyak 60,36 gram brutto narkoba jenis sabu yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Ditambah dengan 20 buah HP dari perkara yang sama.
Di samping itu ada juga barang bukti penertiban perjudian, 11 potong pakaian dalam dari perkara perlindungan anak dan ITE. Termasuk barang bukti tindak pidana metrologi ilegal berupa 114,9 kilogram beras, satu potong kepala penyu hijau dalam perkara tindak pidana konservasi SDA hayati dan ekosistem. Terkait barang bukti beras seberat 114,9 kilogram tersebut, Lapatawe B Hamka menyampaikan beras tersebut sudah dioplos. Beras dengan kualitas bagus dicampurkan dengan beras tidak bagus, kemudian dijual ke konsumen. Pada perkara tersebut, alat-alat berupa mesin jarit karung dan timbangan juga turut dimusnahkan.
“Semua barang bukti yang kita musnahkan merupakan perkara tahun 2023. Kita memang setiap tahun dua kali melakukan pemusnahan barang bukti antara bulan Juli dan Desember,” Dr. Lapatawe B Hamka.
Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari-Juli memang cukup tinggi. Meski demikian, kalau Polres Klungkung memastikan akan selalu melakukan penindakkan atas kasus tersebut. Di samping juga mengupayakan tindakan preventif di masyarakat.
“Kami juga akan terus mengedukasi masyarakat atau di lingkungan sekolah bagaimana generasi penerus itu terbangun bahwasanya kita harus memerangi narkoba,” tegasnya. (M-001)
- Editor: Daton
Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita |
Berita Lainnya:
Berita Lainnya:
- Kejagung Perkokoh Penegakan Hukum untuk Brantas Tambang Ilegal Demi Kelangsungan Lingkungan
- Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Mantan Hakim MA dan Fungsional Penata Kehakiman
- Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Nilainya Rp1,5 Triliun
- Kejagung Tangkap HL, Tersangka Baru Perkara Komoditas Timah
- JPN Kejari Bandar Lampung Mitigasi Resiko Perbuatan Melawan Hukum Pada PT Bank Jawa Barat dan Banten Kanwil IV
Berita Terkait
- Wakil Jaksa Agung: Melalui Dukungan IDLO, Kejaksaan RI Terus Melakukan Peningkatan Kinerja dan Penin...
- Kapolsek Kembangan Mengaku Gelar Pesta Pernikahan karena Terlanjur Sebar Undangan, Kombes Yuri: Kan ...
- Langgar UU Keimigrasian, 2 WNA Ditangkap Imigrasi Denpasar
- Wanita Rusia Yang Telanjang di Kawasan Suci Diusir dari Bali