KLUNGKUNG,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan sita eksekusi terhadap harta benda milik mantan bupati Klungkung terpidana Dr. I Wayan Candra,SH.,MH, Kamis (31/8/2023).
Penyitaan ini dilakukan untuk mengganti kerugian negara senilai Rp42.628.467.605,33 atas kasus korupsi mantan Bupati Klungkung tersebut. Aset yang disita oleh Kejaksaan berupa tiga bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Trengguli XXII/15 C Banjar Tembau Tengah, Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Timur.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 Wita. Tim menempelkan sebuah spanduk berwarna pink bertuliskan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah disita eksekusi dan segera akan dilelang oleh Kejari Klungkung.
Eksekusi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap harta benda milik terpidana I Wayan Candra. Berdasarkan surat perintah eksekusi yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: Print560/N.1.12/Fu.1/08/2023
tanggal 29 Agustus 2023 atas sejumlah tindak pidana korupsi.
Dalam keterangan tertulisnya, Kajari Klungkung Dr. Lapatawe B Hamka, S.H.,M.H mengatakan, kegiatan Penyitaan terhadap harta Benda Milik Terpidana Dr. I Wayan Candra,SH.,MH yang beralamat di Trengguli XXII/15 C Banjar Tembau Tengah Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar bertujuan untuk mengganti Kerugian Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Terpidana Dr. I Wayan Candra, SH.,MH.
Kegiatan penyitaan tersebut dilaksanakan dengan dasar Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print : 765/P.1.12/Fu.1/06/2016 tanggal 13 Juni 2016 Jo. Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print : 765.a/P.1.12/Fu.1/09/2017 tanggal 7 September 2017 Jo. Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print : 642/P.1.12/Fu.1/09/2018 tanggal 26 September 2018 Jo Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print : 226/N.1.12/Fu.1/03/2021 tanggal 17 Maret 2021 Jo Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print : 708/N.1.12/Fu.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 dan surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-276/N.1.12/ Fu.1/04/2021 tanggal 09 April 2021 Jo. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print- 709/N.1.12/ Fu.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 dan Nota Dinas Jaksa Pelaksana Putusan Pengadilan tanggal 30 Agustus 2023 tentang Usulan Tindakan Sita Eksekusi dalam rangka Melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2964 K/Pid.Sus/2016 tanggal 7 Maret 2016 atas nama terpidana Dr. I Wayan Candra, SH, MH. (M-011)
- Editor: Daton