KLUNGKUNG,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri Klungkungmenetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka pada Jumat (6/12/2024) dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung tahun 2014-2020.
Yakni Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa yang juga selaku komisaris BUMDes Kertha Laba Dawan Kaler sekaligus menjabat sebagai Ketua Forum Perbekel Kabupaten Klungkung. Usai menjalani pemeriksaan, I Kadek Sudarmawa langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Klungkung, Senin (9/12/2024).
Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka didampingi Kasi intel, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma dan Kasi Pidsus Putu Iskadi Kekeran menyampaikan, tersangka (I Kadek Sudarmawa) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai cara. Diantaranya, memerintahkan agar dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara. Di samping itu, ada juga dugaan markup dalam pengadaan mesin A.M.D.K UDAKA Dawan Kaler, memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi untuk dirinya, istri serta anaknya.
Tak hanya itu, tersangka juga memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada Unit A.M.D.K secara bertahap dengan cara kasbon hingga sebesar Rp1.500.000.000. Kemudian mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes sehingga mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk ke dalam kategori NPL. Terakhir, merefrensikan kakak kadung serta iparnya kepada unit UDAKA agar menjadi distributor produk A.M.D.K UDAKA sehingga mengakibatkan BUMDES Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat.
“Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka mengakibatkan adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.593.760.000 sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung Nomor: R.700/1616/XII/ITDA/2024,” ungkap Kajari seraya mengatakan tersangka ditahan di rutan terhitung mulai tanggal 9-28 Desember 2024.
Lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dijerat dijerat dengan pasal yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara.
Tak berhenti pada penetapan tersangka I Kadek Sudarmawa, Kajari, Lapatawe juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Hal ini tergantung dari hasil pengembangan dan penyelidikan.*
- Editor: Daton