KLUNGKUNG,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan I Made S sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, Kecamatan Banjarangkan. I Made S adalah Ketua LPD Bakas, namun walau sudah jadi tersangka, ia tidak langsung ditahan.
Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka didampingi Kasi Pidsus, Putu Iskadi Kekeran mengungkap, sejumlah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh I Made S selaku Ketua LPD sejak tahun anggaran 2018-2021.
I Made S diduga telah membuat kredit fiktif saat bertindak sebagai Ketua LPD Bakas, sehingga menguntungkan dirinya. Di samping itu, tersangka juga telah merealisasi kredit baik di luar maupun di dalam Desa Bakas tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD. Diantaranya, merealisasi kredit tanpa jaminan, merealisasi kredit yang jaminannya lebih kecil nilainya daripada jumlah kredit yang direalisasi. Merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa adanya perjanjian kerjasama antar desa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat, mengambil alih tugas-tugas dari prajuru LPD lain dan karyawan LPD sehingga dalam proses pengambilan keputusan mutlak ada pada diri tersangka, menunjuk petugas analisa kredit secara lisan, serta menguasai kunci brankas LPD.
Modus yang dilakukan oleh I Made S tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp12.663.813.214. Sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik Dwi Haryadi.
“Perbuatan tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa,” ungkap Kajari.
Walaupun sudah naik status menjadi tersangka, tetapi I Made S rupanya tidak langsung ditahan. Kadi Pidsus Putu Iskadi Kekeran mengatakan ada sejumlah pertimbangan sehingga tersangka tidak ditahan. Salah satunya, karena selama penyidikan dilaksanakan, tersangka dikatakan kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Termasuk tidak mempersulit penyidikan. “Selain itu, tersangka juga tidak berupaya menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Atas perbuatanya, tersangka I Made S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas, dengan ancaman pidana paling lama selama 20 tahun, denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka,” imbuhnya. (M-003)
- Editor: Daton