JAKARTA,MENITINI.COM-Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan penetapan tersangka terhadap tiga oknum Pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Wilayah Kota Tangerang, Rabu (18/0/2023). Salah satu tersangka tersebut merupakan Ketua Tim P4MI Bandara Soeta.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: Print-3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tengerang I Ketut Maha Agung, S.H., M.H. mengatakan penetapan tersangka tersebut atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau Penerimaan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) berupa penukaran uang asing dengan kurs dibawah nilai tukar yang berlaku, sehingga para oknum tersebut mendapatkan keuntungan dari selisih penukaran tersebut.
Dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 04 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 – 17.00 WIB bertempat di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan serangkaian kegiatan surveillance dalam rangka mengungkap adanya Praktik Mafia Bandara dan mendapatkan informasi mengenai salah satu dari Praktik Mafia Bandara yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, yakni berupa transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kurang beruntung dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu, dan selanjutnya oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya.
Para PMI kurang beruntung tersebut sebelumnya telah diatensi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. Melalui Brafaks (Berita Faksimile) atau Berita Biasa yang dikirimkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Dr. Abdul Aziz Ahmad, yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri RI, Menteri Ketenagakerjaan RI dan Kepala BP2MI RI.
“KBRI Riyadh telah menyelesaikan permasalahan 17 (tujuh belas) WNI/PMI kurang beruntung dan akan dipulangkan dari Shelter KBRI Riyadh pada tanggal 03 Oktober 2023 dengan penerbangan Srilankan Airlines dan tiba di Bandara Soekarno – Hatta pada 04 Oktober 2023 ETA 13.30. Dimohon bantuan Pusat terkait pengaturan penjemputan dan memastikan pemulangan seluruh WNI/PMI tersebut ke daerah asalnya masing-masing,” bunyi dalam Brafaks tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tengerang I Ketut Maha Agung, S.H., M.H menyatakan, merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung, yang diketahui di dalam Brafaks, hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka.
Terhadap 3 (tiga) orang tersangka tersebut, Tim penyidik melakukan penahanan di Rutan Tangerang. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membangun Transformasi Digital Kejaksaan RI Menuju Kejaksaan Satu Data, ...
- JAM-Pidum Setejui Permohonan Penghentian Penuntutan Kasus Penganiyaan
- Jaksa Agung: Semangat Silaturahmi Membangun Kebersamaan dan Peningkatan Kinerja Kejaksaan yang Human...
- Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan Terhadap Kuat Ma’Ruf