Dijelaskan oleh Luga, saat ini 19 orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari Pengurus LPD Adat Sangeh dan nasabah serta telah meminta keterangan 1 orang ahli.
Jumlah kerugian negara berdasarkan berkas hasil penyelidikan di Kejari Badung sebesar Rp130 miliar yang nantinya akan dilakukan pendalaman oleh penyidik Kejati Bali.
Dalam waktu kurang dari 2 minggu terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan kata Luga, perkembangan penyidikan menunjukkan trend positif sebagaimana harapan Kajati Bali yakni cepat dan efektif.
Status penyidikan umum dapat segera ditingkatkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka. “Penyidik juga nantinya akan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh,”tandasnha. M-008
Berita Terkait
- Bunuh Diri Lompat dari Balkon Lantai IV, Selebgram Ketut Ayu Diduga Putus Cinta
- Bupati Jembrana Tertarik Singapura Bangun Cagar Alam dari Pengolahan SampahÂ
- Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan Bupati Malra, Ini yang Ditegaskan Kapolda Maluku
- Sungguh Tak Terduga, Vanessa Angel Dapat Pasokan Narkoba dari Sosok Terkait Kasus Prostitusi 'Menjem...