DENPASAR,MENITINI.COM – Tim Kejaksaan yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Subroto menangkap pria bernama I Wayan Sujena yang merupakan terpidana dalam perkara penipuan (Pasal 378 KUHP).
Sebelumnya, pria berusia 65 tahun yang telah divonis 1 tahun penjara ini tidak pernah memenuhi panggilan dikarenakan masih melakukan terapi atas penyakit syaraf kejepit yang dideritanya.
Hingga pada bulan Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapatkan informasi bahwa terpidana telah sehat sehingga jaksa menyampaikan surat panggilan secara patut sebanyak dua kali untuk melaksanakan putusan pidana penjara terhadap dirinya.
“Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Sabtu (5/2/2022) di Denpasar.