Sabtu, 23 November, 2024

Kejati Bali Tangkap Terpidana Penipuan

Tim kejaksaan mengamankan terpidana kasus penipuan.
Tim kejaksaan mengamankan terpidana kasus penipuan. (MENIT/Istimewa)

Kasus yang menjerat I Wayan Sujena berawal ketika ia secara bertahap pada tahun 2017 melakukan peminjaman uang dari korban I Putu Gde Aspartha Putra dengan jumlah keseluruhan Rp1,5 miliar.

Dikarenakan membutuhkan uang, korban I Putu Gde Aspartha Putra kemudian meminta Wayan Sujena untuk mengembalikan uang miliknya.

Atas permintaan korban, pada tanggal 16 Januari 2018, I Wayan Sujena menyerahkan 3 cek Bank BRI dengan nilai masing-masing Rp300 juta, Rp175 juta dan Rp200 juta.

Pada tanggal 18 Januari 2021, korban melakukan kliring ketiga cek tersebut dan diperoleh informasi dari pihak bank bahwa rekening cek tersebut telah ditutup dan tidak ada lagi uang dalam rekening tersebut. 

“Akibat perbuatan I Wayan Sujena, korban I Putu Gde Aspartha Putra mengalami kerugian Rp675 juta,” terang Luga.

Berdasarkan Putusan Pengadilan No. 568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021, Wayan Sujena dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Luga mengatakan, terpidana sebelumnya dilakukan penahanan sejak diserahkan oleh penyidik Polda Bali kepada Jaksa Kejati Bali pada tanggal 7 Juni 2021.

Namun pada tanggal 13 Juli 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengalihkan penahanan terhadap terpidana dari tahanan Rutan ke penahanan rumah atas pertimbangan kesehatan.

Jaksa Penuntut Umum juga telah melakukan pemantauan di beberapa tempat yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana.

Pada, Jumat (4/2/2022), Jaksa Penuntut Umum mendapatkan informasi dari pihak kepolisian bahwa terpidana keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor ke arah Ubud. 

Dalam perjalanan, Wayan Sujena dihentikan pihak kepolisian. Ia lalu diamankan ke Polsek Payangan dan kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penangkapan. 

“Terpidana kemudian dibawa ke Lapas Kerobokan untuk melaksanakan putusan pidana penjara selama 1 tahun. Pada saat dilaksanakan eksekusi putusan, terpidana dalam kondisi sehat dan telah dilakukan pemeriksaan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19,” jelas Luga. (M-008)