BANDAR LAMPUNG,MENITINI.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menindaklanjuti laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook senilai Rp17,45 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah. Laporan tersebut resmi disampaikan ke Kejati Lampung pada Rabu (12/2/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah masuk ke bidang tindak pidana khusus (Pidsus).
“Surat laporan sudah di bidang Pidsus,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (10/3/2025).
Ia menambahkan, tim Pidsus sedang mempelajari laporan tersebut. “Perkembangannya sedang dalam proses telaah tim Pidsus,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menjelaskan bahwa laporan mereka memuat dugaan modus operandi korupsi yang melibatkan pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
“Secara resmi kita telah mendaftarkan laporan terhadap unsur dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran bersama-sama satuan kerja terkait di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Seno Aji. Ia menyoroti indikasi mark-up harga serta dugaan pengurangan volume kegiatan dalam proyek tersebut.
DPP KAMPUD meminta Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Kuntadi untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kita mendukung dan meminta Kajati Lampung menitikberatkan upaya pemidanaan agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, berharap Kejati Lampung menindaklanjuti laporan ini secara serius.
“Kita berharap dengan laporan ini Kajati Lampung melakukan penegakan hukum, karena modus operandi yang dilakukan oknum pengguna anggaran sangat merugikan keuangan negara. Kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke Kejagung dan KPK RI,” pungkasnya.
- Editor: Daton