Jumat, 20 September, 2024

Kejati Sumsel kembali Melakukan Penggeledahan terkait Perkara Tipikor

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat melakukan penggeledahan. (Foto: Istimewa)

PALEMBANG,MENITINI.COM-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan penggeledahan di Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang., Rabu (14/8/2024).

Kejati DK Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Tipikor di Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020 – 2023

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Perkara Pencurian Dompet di Bali Diselesaikan dengan Restorative Justice

Waduh.. Saat Berduaan di Hotel Bareng Mahasiswi, Oknum Dosen Ini Digerebek Istrinya

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

 Ribuan Seniman Meriahkan Pawai Budaya “Jana Kerthi Paramaguna Wikrame” di Jembrana

Kecamatan Pekutatan Jembrana, Andalkan Tari Sekar Ibing Lomba Gong Kebyar Wanita 2024

Makepung Bupati Cup 2024 Diikuti Ratusan Pasang Kerbau

Tradisi Tenun dan Konservasi di Kapuas Hulu

Dalam keterangan tertulis Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Rabu (14/8/2024) Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terhadap Kantor Kelurahan Duku yang beralamat di Jl. Rama Kasih Kota Palembang.

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Kegiatan penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," ujar Vanny Yulia Eka Sari. (M-011)

  • Editor: Daton